Puskesmas memiliki peranan penting sebagai ujung tombak pelayanan
kesehatan di Indonesia. Dalam Perpres 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) diuraikan, dua komponen SKN adalah upaya
kesehatan dan sumber daya kesehatan. Juga diuraikan 23 upaya kesehatan
yang setiap upaya dibagi atas dua komponen lagi, yakni upaya kesehatan
perorangan (UKP), dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).
UKM
merupakan pelayanan publik dengan tujuan utama memelihara dan
meningkatkan kesehatan, serta mencegah penyakit. Sasarannya adalah
keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pembiayaan UKM ini merupakan
tanggung jawab pemerintah.
Sedangkan UKP merupakan pelayanan
pribadi dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan
kesehatan secara perorangan. Pembiayaan UKP ke depan akan melalui dana
kapitasi BPJS.
Pada UKP dan UKM ada tiga jenjang pelayanan: UKP
primer di puskesmas dan klinik, UKP sekunder di RSU kabupaten/kota, dan
UKP tersier di RSU provinsi atau kota besar. UKM juga mempunyai tiga
jenjang: UKM primer untuk mengatur program kesehatan masyarakat di
puskesmas dan desa, UKM sekunder untuk di kabupaten, dan UKM tersier di
provinsi. Puskesmas mempunyai tugas ganda sebagai pelaksana UKP primer
(pengobatan pasien, perawatan ibu hamil), dan UKM primer (manajer
program kesehatan di kecamatan dan desa).
Dengan dimulainya
program BPJS pada 2014, ada 125 juta penduduk atau 50% penduduk yang
sudah terdaftar di BPJS, yaitu para peserta Askes, Astek, Asabri, dan
Jamkesmas. Ditargetkan secara bertahap, 250 juta rakyat Indonesia sudah
akan dilayani BPJS pada 2019 mendatang.
Jelas tumpuan pelayanan
pertama UKP bagi peserta BPJS adalah puskesmas. Dengan jumlah awal
peserta di tahun pertama sebesar 125 juta jiwa, maka jumlah ini akan
terdistribusi pada 9.515 puskesmas yang ada (Data PPSDM Kemkes 2012),
atau rasio 13.100 peserta per puskesmas. Rasio ini jelas berbeda antara
Jawa dengan luar Jawa.
Di Jawa, setiap puskesmas akan melayani
rata rata 30-50 ribu jiwa yang ada di wilayahnya. Rasio dokter per
puskesmas berdasar data 2012 adalah 1,8 dokter per puskesmas, sedangkan
dokter gigi hanya ada tujuh dokter untuk tiap sepuluh Puskesmas. Apakah
jumlah ini sudah cukup? Standar dari Kementerian Kesehatan adalah 3,5
dokter per puskesmas (PPSDM 2012). Dengan kata lain, jumlah dokter di
puskesmas baru separuh dari apa yang ditargetkan oleh Kementerian
Kesehatan.
Khusus untuk pembayaran jasa pelayanan di puskesmas
dikeluarkan tiga peraturan, yaitu Perpres No. 32/2014 dan ditindak
lanjuti dengan Permenkes No. 19 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana
Kapitasi untuk Jasa Layanan Kesehatan di Puskesmas. Terakhir adalah
Permenkes No. 69/2013 tentang Standar Tarif Puskesmas dan Rumah Sakit
dalam Program BPJS.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di
muka kepada puskesmas atau klinik berdasarkan jumlah peserta yang
terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan
yang diberikan. Pada Permenkes No. 69/2013 diatur, dana kapitasi per
peserta per bulan adalah Rp 3.000-6.000.
Pada Permenkes No.
32/2014 diatur, 60% penggunaan dana kapitasi adalah untuk pembayaran
jasa pelayanan kesehatan. Sisanya untuk dukungan biaya operasional
pelayanan kesehatan yang bisa dipakai untuk obat, alat kesehatan, dan
bahan medis habis pakai, serta kegiatan operasional pelayanan kesehatan
lainnya. Seluruh dana kapitasi tadi masuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten,
kemudian disalurkan ke puskesmas.
Mengapa posisi
puskesmas menjadi penting? Mengapa organisasi puskesmas begitu tumpul
dan lemah? Bagaimana seharusnya posisi, peran, dan tanggung jawab
puskesmas dalam sistem pelayanan kesehatan?
Status Puskesmas
Puskesmas
adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota.
Artinya, organisasi puskesmas hanyalah satu unit dari puluhan unit yang
ada pada struktur Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Dalam
Permendagri No. 59/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
disebut dalam organisasi pemerintah daerah di bidang kesehatan hanyalah:
”..Dinas/Badan/Kantor/Rumah Sakit”. Maka puskesmas tidak masuk dalam
nomenklatur organisasi kesehatan daerah, sehingga tidak mempunyai pos
anggaran atau program kegiatan sendiri.
Walaupun fungsi
Puskesmas begitu penting, bahkan mempunyai fungsi rangkap sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat secara primer,
secara struktural puskesmas tidak mempunyai organisasi yang
kewenangannya sama hebat dengan fungsinya.
Pada saat ini, Dinkes berperan sebagai regulator pembangunan
kesehatan di kabupaten/kota, sekaligus merangkap sebagai operator dari
pelaksanaan program kesehatan perorangan dan masyarakat. Dengan
pelaksanaan program BPJS bagi seluruh penduduk Indonesia, dan dimulainya
AFTA 2015, tampaknya lebih mendorong peran Dinkes sebagai regulator dan
pengawasan program kesehatan.
Bayangkan jika upaya kesehatan
memiliki 17-23 program, maka setiap upaya kesehatan mempunyai dua sisi
mata uang. Setiap UKP dan UKM mempunyai tiga jenjang, UKP/UKM primer,
sekunder dan tersier. Jika Dinkes melaksanakan 10 dari 23, maka akan ada
20 UKP + UKM. Karena kabupaten/kota juga melayani jenjang sekunder,
maka Dinkes harus mengelola 40 kegiatan setiap tahun.
Setiap
program UKP/UKM ini haruslah diatur: a) Fasilitas pelayanan yang
boleh/tidak boleh melakukan pelayanan, b) SDM jumlah dan kompetensinya,
c) Pembiayaannya, d) Standar obat dan alkes yang dibutuhkan, dan e)
Manajemen pengelolaan program tersebut. Termasuk juga pembinaan dan
pengawasan program KIA tersebut.
Kalau satu program KIA saja sudah
membuat Dinkes sibuk, bayangkan pengaturan yang dibutuhkan untuk
mengatur 10-23 program di kabupaten/kota. Tampaknya peran Dinkes akan
lebih banyak sebagai regulator dan pembinaan/pengawasan kesehatan.
Alhasil,
peran rumah sakit daerah dan puskesmas akan didorong menjadi operator
pelayanan kesehatan di kabupaten/kota. Sebagai operator yang bertanggung
jawab untuk program pelayanan kesehatan perorangan/masyarakat di
kecamatan, maka kemandirian puskesmas harus ditingkatkan.
Status
puskesmas harus ditingkatkan dari sekedar unit pelaksana program menjadi
penanggung jawab program kesehatan perorangan/masyarakat.
Konsekuensinya, puskesmas harus mempunyai oganisasi dan mampu melakukan
perencanaan, pengelolaan keuangan, logistik dan sumber daya manusia
untuk mengelola program kesehatan di Kecamatan.
Saat ini
organisasi puskesmas belum diakui sebagai unit pelaksana kesehatan
daerah, dan belum mempunyai pos anggaran sendiri. Karena itu perencanaan
program dan kegiatan dilakukan di Dinkes.
Pendapatan Puskesmas
(dari dana kapitasi BPJS atau sumber lain) merupakan pendapatan Dinas
Kesehatan dan masuk ke kas daerah, sehingga dana kapitasi BPJS yang
seharusnya merupakan penghasilan puskesmas malah dipakai untuk kegiatan
pelayanan pasien BPJS.
Bagaimana caranya agar Puskesmas boleh mengelola keuangannya sendiri?
Perpres
No. 32/2014 mengatur pengelolaan dana kapitasi bagi puskesmas dan UKP
primer. Dana kapitasi ini bisa dibayarkan langsung ke puskesmas jika
mempunyai Bendahara Dana Kapitasi di puskesmas. Dana kapitasi ini bisa
diminta melalui proses anggaran rutin yang terjadi di Dinkes
kabupaten/kota.
Saat ini bendaharaa puskesmas hanyalah posisi
sementara yang dijabat rangkap oleh tenaga kesehatan puskesmas secara
bergantian. Padahal bendaharawan adalah petugas yang dididik dan
ditempatkan oleh Dinas Pendapatan dan Anggaran Daerah. Umumnya di setiap
dinas ditempatkan dua bendaharawan, yakni bendaharawan dan belanja.
Termasuk juga bendahara Dinkes.
Karena Puskesmas secara organisasi
belum diakui sebagai urusan pelaksana kesehatan daerah, maka puskesmas
belum mempunyai pos anggaran, dan tidak bisa mengelola keuangannya
sendiri. Untungnya Perpres ini hanya berlaku bagi puskesmas yang belum
menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Bila puskesmas sudah
ditetapkan sebagai BLUD, maka Puskesmas bisa mengelola
pendapatan/anggarannya. Dengan menjadi BLUD maka tata cara penggunaan
dan pemanfaatan dana kapitasi sepenuhnya diatur oleh BLUD tersebut.
Untuk
menjadi BLUD maka langkah pertama Dinkes adalah mengusulkan kepada
Kepala Daerah, karena bupati/walikota yang mempunyai kewenangan
menetapkan. Pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas berpedoman pada PP No.
74/2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD, dan Permendagri No. 61/2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
Bila satu
kabupaten/kota memiliki 10-20 puskesmas, tidak harus menetapkan 10–20
BLUD UPT Puskesmas. Ada total 9500 Puskesmas di Indonesia, apa harus
dirubah menjadi 9500 BLUD Puskesmas? Tentu tidak.
Bisa saja
pemerintah daerah hanya menetapkan satu BLUD UPT Puskesmas dengan 10-20
Puskesmas sebagai unit usaha. Dengan demikian terjadi efisiensi struktur
dan peningkatan kinerja puskesmas. Model seperti ini sudah
dikembangkan di Pekalongan. Satu BLUD Puskesmas membawahi 14 puskesmas
yang ada di kota itu.
oleh : Suprianto Rijadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar